tidak semuanya yang kita inginkan dapat kita dapatkan
tidak semua yang kita dapatkan karena kita inginkan
ketika kita merasa kita kurang beruntung, sadarlah bahwa masih ada orang yang lebih kurang beruntung dibanding kita, mensyukuri setiap apa yang kita terima itu akan lebih baik dan membuat hati kita lebih tenag.
selagi masih muda, bekerja keras untuk mencapai semua yang kita inginkan, mengganti setiap apa yang kita korbankan, serta berbuat sesuai apa yang kita rencanakan. agar tidak ada yang patut kita sesalkan dikemudian hari
Jumat, 20 Desember 2013
Rabu, 18 Desember 2013
senantiasa bersyukur
kunjungan
kepada orang sakit merupakan salah satu hak seorang muslim dengan muslim
lainnya.Hukumnya mustahab.Supaya setiap individu tidak hanya berpikir urusan
pribadinya saja,tetapi juga memiliki kepedulian kepada orang lain.
Untuk
memotivasi umat supaya gemar melakukan kegiatan sosial ini,Rasulullah saw
bersabda:artinya” Orang yang menjenguk orang sakit akan berada di
kebun-kebun surga sampai ia pulang(HR,muslim)
Rasulullah saw pernah
menjenguk seorang an yahudi dan pamanya,Abu Tholib yang masih musrik.
saat
berkunjung,Rasulullah saw memotivasi dan menanamkan optimisme pada si
sakit.Bahwa penyakit yang di deritanya bukan sebuah mimpi buruk.Ada rahasia
Illah di baliknya.Dengan demikian,si sakit akan merasa tenang,tidak mengeluhkan
takdir atau mencaci penyakit yang sedang di deritanya. beliau Rasulullah saw
pernah menegur orang yang mencaci demam(al-humma) dengan sabdanya:
“janganlah
engkau cela demam itu….(HR Muslim)
nabi
muhammad saw menyebut penyakit yang menimpa seorang muslim sebagai
thahur(pembersih dosa) atau kaffaroh(pelebur dosa).ucapan beliau ketika
mengunjungi orang sakit:
“tidak
masalah,ia(penyakit ini) menjadi pembersih(dosa) Insyaalloh(HR Al-bukhori)
beliau
saw membesarkan hati ummu`ala bibi Hizam bin Hakim al-anshari yang sedang sakit
dengan berkata:”Bergembiralah,wahai ummu`ala.sesungguhnya Alloh akan
mengugurkan dosa-dosa orang yang sakit dengan penyakitnya,sebagaimana api
menghilangkan kotoran-kotoran dari biji besi(HR abu dawud,shahih at-targhib).
Selasa, 17 Desember 2013
Sebuah persahabatan akan bermakna untuk selamanya. sahabat yaitu yang mau menerima dan saling berbagi cerita dengan kita, mau berkongsi kebahagiaan maupun kesedihan. Setiap hari yang telah dilewati bersama, membuat kita semakin memahami karakter masing-masing.menjadi sahabat dunia hingga ke akhirat.
Senin, 16 Desember 2013
makalah hukum bisnis tenteng badan uasaha berbadab hukum (PT)
Tugas terstuktur Dosen
pembimbing
Hukum Bisnis Muhammad April,S.H,M.Hum
TUGAS MAKALAH
BADAN USAHA BERBADAN HUKUM (PT)
![Description: logo baru uin suska riau](file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.jpg)
Disusun oleh
NAJMI NABILA
NOVITA HANUM SIREGAR
LENI SRI RESKI
MARDIANI SAFITRI
NURUL RIZA PUTRI
SATRIYANDA
WAHYUDI
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
JURUSAN AKUNTANSI
AKN/II/A
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’a lamin,
puji dan syukur kepada allah Subhanallahu wa Ta’ala atas segala rahmat dan
karunia-Nya kami penulis makalah dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan
tugas dari mata kuliah hukum bisnis
yang membahas tentang BADAN USAHA BERBADAN HUKUM “PERSEROAN TERBATAS
(PT). Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu kami terutama kepada keluarga kami dan rekan-rekan yang terlibat dalam
pembuatan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini
dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, kritik dan saran diharapkan dapat
diberikan agar berguna untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Pekanbaru
12 April 2013
(
penulis )
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................1
Daftar
Isi....................................................................................................................2
BAB I Pendahuluan
1. Latar Belakang...........................................................................................3
2. Perumusan Masalah.................................................................................3
3. Tujuan............................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian PT..............................................................................................5
2. PT Sebagai Badan Hukum......................................................................7
3. Pendirian PT................................................................................................7
a) Persyaratan pendirian PT............................................7
b) Prosedur Pendirian.........................................................9
4. Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran
Dasar....................10
5. Pendaftaran dan Pengumuman........................................................11
6. Organ-organ PT.......................................................................................12
a) RUPS .........................................................................................12
b) Direksi
........................................................................................13
c) Dewan Komisaris.......................................................................15
7. Pembubaran,Likuidasidan Berakhirnya PT................................17
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan..............................................................................................20
2. Saran............................................................................................................20
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................21
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
2. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini dirumuskan beberapa
permasalahan yang akan dibahas:
§ Pengertian dari PT
§ Pendirian dari sebuah perseroan terbatas
§ Anggaran Dasar Prseroan terbatas
§ Organ-organ PT
§ Pembubaran,likuidasi dan berakhirnya PT
3. Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini untk mengetahui bagaimana isi dari perseroan
terbatas dalam kehidupan masyarakat serta dampak yang dialami oleh masyarakat.
Serta tujuan di buatnya makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum
bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha
yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze
Vennootschap (NV). Istilah “Terbatas” di
dalam perseroan terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya
terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimilikinya.
Pada awalnya perseroan terbatas ini diatur
juga dalam KUHD, yang kemudian diganti dengan UU No.1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas. Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ini sudah dirasakan
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
undang-undang ini dicabut dan diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
perseroan terbatas ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, tanggal 16 Agustus
2007).
Menurut pasal 1 huruf 1 UU No. 40 Tahun 2007,
yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas , adalah sebagai berikut:
“Badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini”
Bila dikaji ketentuan di atas, dapat
diuraikan bahwa perseroan terbatas harus memenuhi unsur sebagai berikut:
a) Badan Hukum
Setiap perseroan terbatas adalah badan hukum, artinya badan hukum
yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukunghak dan kewajiban, antara lain
memilii harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pendiri atau
pengurusnya. Dalam KUHP tidak ada satu pasal pun yang mengatakan perseroan
terbatassebagai badan hukum, tetapi dalam UU No.40 Tahun 2007 secara tegas
dinyatakan kalau perseroan terbatas adalah badan hukum.
b) Didirikan berdasarkan Perjanjian
Setiap perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian
(kontrak), artinya harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai
pemegang saham, yang sepakat bersama-samamendirikan satu perseroan terbatas
yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa indonesia, tersusun dalam bentuk
anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di depan
notaris, dansetiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
terbatas didirikan oeh satu orang pemegang saham dan tanpa akta notaris.
Ketentuan ini adalah merupakan asas dalam pendirian perseroan terbatas.
c) Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap perseroan malakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam
bidang bisnis yang bartujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Supaya
kegiatan usaha itu sah, harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan, yang sudah tentu
memerlukan modal, yang selanjutnya modal perseroan terbagi dalam saham.
d) Modal Dasar
Setiap perseroan terbatas harus mempunyai modal yang seperti di
kemukakan diatas harus terbagi dalam satu saham. Modal dasar ini disebut
juga”modal statuter”, dalam bahasa inggris disebut authorized capital. Modal dasar merupakan
harta kekayaan perseroan terbatas (badan Hukum) yang terpisah dari harta
kekayaan pribadi sendiri, organ perseroan, atau pemegang saham.
e) Memenuhi Persyaratn Undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan undang-undang
perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya.Ketentuan ini menunjukkan bahwa
undang-undang tersebut menganut sistem tertutup. Persyaratan yang wajib
dipenuhi mulai dari pendiriannya, beroperasinya, dan berakhirnya. Diantara syarat
mutlak yang wajib dipenuhi oleh pendirian harus dibuat di depan notaris dan harus memperoleh pengesahan dari Materi
Hukum dan HAM.
2. PT
Sebagai Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS atau PT adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang –
undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT ).
Sebagai Badan
Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya
orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di
depan pengadilan.
a.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas
harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur
dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan
didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh
Menteri.
Sebagai persekutuan modal,
kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para
pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham –
dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung
jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala
hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
3.
Pendirian PT
1)
Persyaratan Pendirian PT
Untuk mendirikan perseroan terbatas,
harus dipenuhi syarat-syarat yang yang ditentukan oleh UU No.40 Tahun 2007.
Syarat-syarat tersebut yaitu:
Ø Perjanjian antara dua orang atau lebih
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perseroan Terbatas,
perseroan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Ketentuan minimal dua
orang ini menegaskan prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas
adalah perseroan sebagai badan hukum harus dibentuk berdasarkan perjanjian oleh
karena itu, ia mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham.
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua orang atau
lebih tidak berlaku lagi:
1) Perseroan yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara
2) Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan lembaga lainsebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
pasar modal,( pasal 7 ayat 7 UU.No 40 Tahun 2007)
Ø Dibuat dengan akta autentik di muka
notaris
Perjanjian membuat perseroan harus dengan akta autentik notaris
dan bahasa indonesia.Sekaligus memuat anggaran dasar yang telah disepakati dan
keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan lain yang
dimaksudkan disini adalah:
1) Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseroan, serta
nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendirian perseroan
2) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan dewan
komisaris yang pertama kali diangkat
3) Nama pemegang saham yang telah
mengambil saham rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah
ditempatkan dan disetor
Ø Yang Modal Dasar
Modal dasar perseroan paling sedikkit adalah lima puluh juta
rupiah. Namun menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada
saat pendirian perseroan paling sedikit 25%
dari modal dasar sudah harus ditempatkan dan di setor. Modal dasar
(authorized capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan
jumlahnya yang dihadikan dasar pendirian perseroan, sedangkan modal
ditempatkan(placed capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan
persentasinya dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat
berdirinya perseroan. Dan medal disetor(paid of capital) adalah kekayaan berupa
uang yang telah ditentukan persentasinya dari modal ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh para
pendirinya.
Ø Pengambilan saham saat perseroan didirikan.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat
perseroan didirikan( pasal 7
ayat 2).
2). Prosedur Pendiri
Ada lima prosedur, yang harus dipenuhi
oleh suatu perseroan, yaitu:
1) Pembuatan Perjanjian Tertulis
Pendirian suatu perseroan
harus didirikan oleh dua orang atau lebih karena umumnya umumnya suatu
perjanjian memang harus dilakukan oleh minimal dua orang. Ketentuan menunjukkan
bahwa undang-undang perseroan menghendaki perseroan sebagai badan ukum harus
terdiri dari minimal dua orang pemegang saham.
2) Pembuatan akta pendirian di depan
notaris
Para pendiri yang telah membuat perjanjian itukemudian menghadap
ke notaris untuk dubuatkan akta pendirian perseroan. Akta ini bersifat intern,
yaitu sebagai aturan main para pendiri saham dan organ perseroan, dan fungsi
ekstern terhadap pihak ketiga sebagai identitas dan pengaturan tanggung jawab
perbuatan hukum yang dilakukan oleh yang berhak atas nama perseroan.
Untuk ketentuan nama perseroan yang termuat dalam anggaran dasar,
pasal 16 UU Perseroan Terbatas menentukan bahwa perseroan tidak bleh memakai
nama yang:
o
Telah
dipakai secara sah oleh perseroan lain
o
Bertentangan
dengan ketertiban umum / kesusilaan
o
Sama
atau mirip dengan nama lembaga negara
o
Tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha
o
Terdiri
dari rangkaian angka, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Nama
perseroan harus didahului dengan frase”perseroan terbatas” atau PT dan dalam
perseroan terbuka, pada akhir nama perseroan harus ditambah kata singkatan
“Tbk”
3) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Untuk memperoleh pengesahan, para pendirib atau kuasanya
mengajukan permohonan tertulis kepada menteri hukum dan HAM dengan melampirkan
akta pendirian perseroan.Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis
dan harus diajukan paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal akta
pendrian ditandatangani. Jika permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu
tersebut, akta pendirian secara yuridis menjadi batal.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama
empat belas hari setelah permohonan diterima. Dan yang paling penting adalah
bahwa perseroan memperoleh staus badan hukum setelah akta pendirian disahkan
oleh menteri hukum dan HAM.
4.
Anggaran dasar perseroan
Menurut pasal 15 Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar
sekurang- kurangnya harus memuat hal-hal :
o
Nama
dan tempat kedudukan perseroan
o
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
o
Jangka
waktu berdirinya
o
Besarnya
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, modal yang disetor
o
Jumlah
saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham ban nilan nominal
setiap saham
o
Susunan,
jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
o
Penempatan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
o
Tata
cara pemiliha,pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan
komisaris
o
Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen
o
Ketentuan-ketentuan
laun menurut undang-undang lain
Perubahan
anggaran dasar harusmendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM dan didaftarkan
dalam perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Permodala
dan Saham Perseroan
Modal merupakan hal yang terpenting
dalam setiap jenis usaha, termasuk bagi perseroan terbatas karena modal
merupakan sarana kelangsungan hidup maupun pengembangan perseroan sebagai suatu
lembaga perekonomian. Dalam UU No. 40 Tahun 2007, khusus yang berkaitan dengan
modal, ditentukan sebagai berikut:
o
Besar
modal paling sedikir Rp 50.000.000,00
o
Modal
yang ditempatkan paling sedikit 25% darri modal dasar. Modal yang disetor
paling sedikit 25% dari modal yang ditempatkan
o
Undang-undang
mengatur klasifikasi saham dapat lebih dari satu.
o
Undang-undang
perseroan terbatas mengatur pecahan nilai nominal saham
o
Perlindungan
kepada pemegang saham minoritas dianut dalam beberapa asal
o
Dalam
perseroan terbatas diberikan kemungkinan kepada karyawan untuk memiliki saham.
5.
Pendaftaran dan Pengumuman
Pendaftaran
Perseroan Direksi wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian
beserta surat pengesahan menteri
kehakiman paling lambat tiga puluh hari setelah pengesahan diberikan ( pasal 28
Undang-Undang Perseroan Terbatas)
Pengumuman dalam
Tambahan Berita NegaraMenurut ketentuan pasal 30 Undang-Undang Perseroan
Terbatas, perseroan yang telah didaftarkan diumumkan dalam tambahan berita
negara. Menurut ketentuan UU No.2 tahun 1950 tentang Lembaran Negara dan
Pengumuman, permohonan pengumuman ditujukan kepada menteri kehakiman, kemudian
menteri kehakiman akan menerbitkan berita
negara /Tambahan Berita Negara dengan memberi nomor dan tujuan penerbitan Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara
dimuat akta pendirian dan surat pengeasahan perseorangan.
6.
Organ-organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari
perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
I.
Rapat
Umum Pemegang Saham ( RUPS)
Keberadaan RUPS sebagai organ perseroan, ditegaskan pada pasal 1
angka 4 yang mengatakan RUPS adalah organ perseron. Dengan demikian menurut
hukum, RUPS adalah organ perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan.
Di Kewenangan RUPS meliputi:
- Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak
bergerak.
- Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham
dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan
hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang
telah diambilnya.
- Menyetujui pembelian kembali saham yang
telah dikeluarkan.
- Menyetujui penambahan modal perseroan.
- Memutuskan pengurangan modal perseroan.
- Menyetujui rencana kerja yang diajukan
oleh Direksi.
- Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk
penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara
pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
- Memutuskan tentang penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan
dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran
perseroan.
- Mengangkat Anggota Direks dan
Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya
II.
Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan
yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan
perusahaan(eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham
dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada rapat Umum Pemegang Saham.
A. Kewenangan Direksi
·
Direksi
berfungsi menjalankan pengurusan perseroan
Hal ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan
o
Pasal
1 angka 5 yang menegaskan Direksi sebagai Organ perseroan yang berwenangdan
bertanggung jawab penuh atas “pengurusan”perseroan untuk kepentingan perseroan
o
Pasal
29 ayat 1 mengemukakan Direksi menjalankan “pengurusan” perseroan untuk
kepentingan perseroan
·
Direksi
memiliki Kapasitas Mewakili Perseroan
Direksi sebagai salah satu organ atau alat perlengkapan perseroan,
selain mempunyai kedudukan dan kewenangan mengurus perseroan, juga diberi
wewenwng untuk “mewakili” perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan untuk
dan atas nama perseroan. Kewenangan ini ditegaskan pada:
o
Pasal
1 angka 5;Direksi sebagai Organ Perseroan berwenang mewakili perseroan, baik
didalam maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD
o
Pasal
99 ayat 1 Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
Kewenangan
mewakili itu adalah untuk dan atas nama perseroan, bukan atas nama dari
Direksi.
B. Pengangkatan Diraksi
i.
Jumlah
Anggota Direksi
Berapa banyaknya jumlah anggota Direksi, digantungkan pada faktor
“kegiatan usaha” yang dilakukannya dengan klasifikasi sebagai berikut:
~ perseroan yang bersifat umum, boleh 1 orang
Undang-undang tidak membatasi berapa banyaknya, tetapi minimal 1
orang. Boleh lebih dari 1 orang apabila kepentingan perseroan membolehkan.
~ Pasal 92 ayat 4 menentukan secara imferatif
jumlah anggota direksi bagi perseroan tertentu, minimal 2 orang. Kedalamannya
termasuk perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan:
o
Menghimpun
dana atau mengelola dana masyarakat
o
Perseron
yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
o
Perseroan
terbuka
ii.
Pembagian
Tugas Direksi
Apabila anggota direksi terdiri atas 2 orang atau lebih, harus
dilakukan pembagian tugas dan wewenang pengurusan perseroan diantara anggota
direksi tersebut. Menurut pasal 92 ayat 5 pembagian tugas dan wewenang
dimaksud, ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Akan tetapi, apabila RUPS
tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi.
iii.
Yang
Dapat Di Angkat Menjadi Anggota Direksi
Pasal 93 mengurus siapa yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi
o
Syarat
Pokok
~ Orang Perorangan
~ Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
o
Tidak
Ada Syarat Kualifikasi Pendidikan
o
Tidak
Disyaratkan Nasionalitas dan Tempat Tinggal
o
Tidak
disyaratkan Harus Memegang Saham
iv.
Yang
Tidak Boleh Diangkat Menjadi Direksi
Pasal 93 ayat 1 menentukan orang yang tidak dapat diangkat menjadi
anggota Direksi, yakni orang yang dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya:
o
Dinyatakan
pailit
o
Menjadi
anggota Direksi atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan dinyatakan pailit.
o
Dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan
dengan sektor keuangan.
Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaima
dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
Þ Mengalihkan kekayaan Perseroan;
Þ Menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi
kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada
orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
III.
Komisaris
A. Tugas dan Kewenangan Dewan Komisaris
1. Eksitensi dan Keduduka DK
Eksitensi dan keduduka DK sebagai
organ perseroan lebih spesifik ditegaskan pada pasal 1 angka 6 yang berbunyi:
“Dewan komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi”
2.
Tugas
DK
Mengenai tugas dan fungsi DK diatur pada pasal 108 ayat 1 dan ayat
2
o
Melakukan
Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap
-
Kebijakan pengurusan perseroan yang dilakukan
Direksi
-
Jalannya
pengurusan pada umumnya
Tugas
pengawasan tersebut dapat juga dilakukan DK terhadap sasaran atau objek
tertentu,antara lain:
-
Melakukakan
audit keuangan
-
Pengawasan
atas organisasi perseroan
-
Pengawasan
trhadap personalia
o
Memberi
Nasihat
Tugas pemberian nasehat yang berbentuk pendapat atau petunjuk
dapat dilakukan DK untuk hal yang spesifik. Misalnya pemberian pendapatmaupun
masukan dalam:
-
Pembuatan
rencana kerja yang proposional dalam rangka upaya memajukan dan mengembangkan
perseroan sesuai prinsip-prinsip good
corporate governance
-
Dalam
pelaksanaan program atau rencana kerja supaya pelaksanaannya sesuai dengan
prinsip-prinsip perusahaan dan GCG.
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh Rapat Umum
Pemegang Saham yang harus pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang
Saham.
Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam
struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok
Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris
dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan
profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
7.
Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya
PT
Perseroan terbatas
bubar karena tiga hal, yaitu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir, dan dari
penetapan Pengadilan.
a)
Bubarnya Perseroan
Terbatas dari Keputusan RUPS
Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan terbatas kepada Rapat
Umum Pemegang Saham. Keputusan RUPS sah apabila diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾
(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham
tersebut. Perseroan
terbatas bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS, yang diikuti
likuidasi oleh likuidtor.
b). Bubarnya Perseroan Terbatas karena
jangka waktu berdirinya berakhir
PT dapat bubar
karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasarnya. Menteri, atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu
tersebut. Permohonan
memperpanjang jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham
tersebut. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT berakhir dan RUPS memutuskan
tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, proses likuidasinya dilakukan sesuai
dengan ketentuan likuidasi perseroan.
c). Bubarnya Perseroan Terbatas karena
Penetapan Pengadilan Pengadilkan Negeri dapat membubarkan perseroan
terbatas atas :
a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan
kuat perseroan terbatas melanggar kepentingan umum.
b. Permohonan 1 (satu) orang pemegang
saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
c. Permohonan kreditur berdasarkan alas an
perseroan terbatas tidak mampu membayar utangnya stelah dinyatakan pailit, atau
harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
pihak yang berkepentingan berdasarkan alas an
adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan terbatas.
Dalam
penetapan Pengadilan ditentukan pula penunjukkan likuidator.
Likuidasi dari
perseroan terbatas yang telah bubar wajib diberitahukan kepada semua
krediturnya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan terbatas.
Pemberitahuan tersebut memuat nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan
tagihan; dan jangka waktu mengajukan tagihan. Perseroan terbatas yang telah
bubar, PT tidak dapat melakukan perbuaan hukum kecuali terbatas dalam proses likuidasi.
Proses pemberesan ini biasa disebut dengan likuidasi. Selama dalam proses
likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubhannya yang berlaku pada
saat perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan
dari tanggung jawabnya oleh RUPS.
Likuidasi
merupakan cara perseroan terbatas yang bubar untuk tetap memenuhi pembayaran
kewajibannya terhadap para krediturnya. Adapun tindakan pemberesan tersebut
meliputi :
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan
perseroan terbatas.
2. Penentuan tata cara pembagian
kekayaan.
3. Pembayaran kepada kreditur.
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil
likuidasi kepada pemegang saham.
5. Tindakan-tindakan lain yang perlu
dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perseroan
terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya
dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah “Terbatas” di dalam perseroan terbatas tertuju pada tanggung jawab
pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang
dimilikinya.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
2. Saran
Pada
jaman modern ini telah banyak para pebisnis yang menginvestasikan sebagian
saham mereka kepada perseroan terbatas, akan tetapi tidak mudah meyakinkan para
investor untuk mau menanamkan modal / saham mereka kepada sebuah PT.
Daftar Pustaka
1. Fuady, Munir. 2005.Pengantar
Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Diera Globalisasi.Bandung:PT. CITRA
ADITYA BAKTI.
2.
Asyhadie,Zaeni.2005 .HUKUM
BISNIS, Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia.Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
5.
Harahap
Yahya.2009.HUKUM PERSEROAN TERBATAS.Jakarta:Sinar
grafika.
Langganan:
Postingan (Atom)