Jumat, 20 Desember 2013

tidak semuanya yang kita inginkan dapat kita dapatkan
tidak semua yang kita dapatkan karena  kita inginkan

ketika kita merasa kita kurang beruntung, sadarlah bahwa masih ada orang yang lebih kurang beruntung dibanding kita, mensyukuri setiap apa yang kita terima itu akan lebih baik dan membuat hati kita lebih tenag.

selagi masih muda, bekerja keras untuk mencapai semua yang kita inginkan, mengganti setiap apa yang kita korbankan, serta berbuat sesuai apa yang kita rencanakan. agar tidak ada yang patut kita sesalkan dikemudian hari




Rabu, 18 Desember 2013

senantiasa bersyukur

kunjungan kepada orang sakit merupakan salah satu hak seorang muslim dengan muslim lainnya.Hukumnya mustahab.Supaya setiap individu tidak hanya berpikir urusan pribadinya saja,tetapi juga memiliki kepedulian kepada orang lain.
Untuk memotivasi umat supaya gemar melakukan kegiatan sosial ini,Rasulullah saw bersabda:artinya” Orang yang menjenguk orang sakit akan  berada di kebun-kebun surga sampai ia pulang(HR,muslim)

Rasulullah saw pernah menjenguk seorang an yahudi dan pamanya,Abu Tholib yang masih musrik.
saat berkunjung,Rasulullah saw memotivasi dan menanamkan optimisme pada si sakit.Bahwa penyakit yang di deritanya bukan sebuah mimpi buruk.Ada rahasia Illah di baliknya.Dengan demikian,si sakit akan merasa tenang,tidak mengeluhkan takdir atau mencaci penyakit yang sedang di deritanya. beliau Rasulullah saw pernah menegur orang yang mencaci demam(al-humma) dengan sabdanya:
“janganlah engkau cela demam itu….(HR Muslim)
nabi  muhammad saw menyebut penyakit yang  menimpa seorang muslim sebagai thahur(pembersih dosa) atau kaffaroh(pelebur dosa).ucapan beliau ketika mengunjungi orang sakit:
“tidak masalah,ia(penyakit ini) menjadi pembersih(dosa) Insyaalloh(HR Al-bukhori)

beliau saw membesarkan hati ummu`ala bibi Hizam bin Hakim al-anshari yang sedang sakit dengan berkata:”Bergembiralah,wahai ummu`ala.sesungguhnya Alloh akan  mengugurkan dosa-dosa orang yang sakit dengan penyakitnya,sebagaimana api menghilangkan kotoran-kotoran dari biji besi(HR abu dawud,shahih at-targhib).

Selasa, 17 Desember 2013


 Sebuah persahabatan akan bermakna untuk selamanya. sahabat yaitu yang mau menerima dan saling berbagi cerita dengan kita, mau berkongsi kebahagiaan maupun kesedihan. Setiap hari yang telah dilewati bersama, membuat kita semakin memahami karakter masing-masing.menjadi sahabat dunia hingga ke akhirat.


Senin, 16 Desember 2013

makalah hukum bisnis tenteng badan uasaha berbadab hukum (PT)

 Tugas terstuktur                                               Dosen pembimbing  
 Hukum Bisnis                                         Muhammad April,S.H,M.Hum

TUGAS MAKALAH
BADAN USAHA BERBADAN HUKUM (PT)
Description: logo baru uin suska riau

Disusun oleh
NAJMI NABILA
NOVITA HANUM SIREGAR
LENI SRI RESKI
MARDIANI SAFITRI
NURUL RIZA PUTRI
SATRIYANDA
WAHYUDI

FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
JURUSAN AKUNTANSI
AKN/II/A
2013


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’a lamin, puji dan syukur kepada allah Subhanallahu wa Ta’ala atas segala rahmat dan karunia-Nya kami penulis makalah dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan tugas dari mata kuliah hukum bisnis  yang membahas tentang BADAN USAHA BERBADAN HUKUM “PERSEROAN TERBATAS (PT). Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami terutama kepada keluarga kami dan rekan-rekan yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, kritik dan saran diharapkan dapat diberikan agar berguna untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.

                                                                                    Pekanbaru 12 April 2013

  ( penulis )










DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................................1
Daftar Isi....................................................................................................................2
BAB I Pendahuluan
1.     Latar Belakang...........................................................................................3
2.     Perumusan Masalah.................................................................................3
3.     Tujuan............................................................................................................4
      BAB II PEMBAHASAN
1.     Pengertian PT..............................................................................................5
2.     PT Sebagai Badan Hukum......................................................................7
3.     Pendirian PT................................................................................................7
a)    Persyaratan pendirian PT............................................7
b)    Prosedur Pendirian.........................................................9
4.     Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar....................10
5.     Pendaftaran dan Pengumuman........................................................11
6.     Organ-organ PT.......................................................................................12
a)    RUPS       .........................................................................................12
b)    Direksi     ........................................................................................13
c)     Dewan Komisaris.......................................................................15
7.     Pembubaran,Likuidasidan Berakhirnya PT................................17
    BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan..............................................................................................20
2.     Saran............................................................................................................20
    DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................21
BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

2.      Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas:
§  Pengertian dari PT
§  Pendirian dari sebuah perseroan terbatas
§  Anggaran Dasar Prseroan terbatas
§  Organ-organ PT
§  Pembubaran,likuidasi dan berakhirnya PT

3.      Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini  untk mengetahui bagaimana isi dari perseroan terbatas dalam kehidupan masyarakat serta dampak yang dialami oleh masyarakat. Serta tujuan di buatnya makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis.


















BAB II
PEMBAHASAN
1.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah “Terbatas” di dalam perseroan terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimilikinya.
Pada awalnya perseroan terbatas ini diatur juga dalam KUHD, yang kemudian diganti dengan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ini sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, undang-undang ini dicabut dan diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, tanggal 16 Agustus 2007).
Menurut pasal 1 huruf 1 UU No. 40 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas , adalah sebagai berikut:
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini”
      Bila dikaji ketentuan di atas, dapat diuraikan bahwa perseroan terbatas harus memenuhi unsur sebagai berikut:
a)     Badan Hukum
Setiap perseroan terbatas adalah badan hukum, artinya badan hukum yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukunghak dan kewajiban, antara lain memilii harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHP tidak ada satu pasal pun yang mengatakan perseroan terbatassebagai badan hukum, tetapi dalam UU No.40 Tahun 2007 secara tegas dinyatakan kalau perseroan terbatas adalah badan hukum.
b)     Didirikan berdasarkan Perjanjian
Setiap perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian (kontrak), artinya harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang sepakat bersama-samamendirikan satu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa indonesia, tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di depan notaris, dansetiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan oeh satu orang pemegang saham dan tanpa akta notaris. Ketentuan ini adalah merupakan asas dalam pendirian perseroan terbatas.



c)      Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap perseroan malakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang bisnis yang bartujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Supaya kegiatan usaha itu sah, harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan, yang sudah tentu memerlukan modal, yang selanjutnya modal perseroan terbagi dalam saham.
d)     Modal Dasar
Setiap perseroan terbatas harus mempunyai modal yang seperti di kemukakan diatas harus terbagi dalam satu saham. Modal dasar ini disebut juga”modal statuter”, dalam bahasa inggris disebut  authorized capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan terbatas (badan Hukum) yang terpisah dari harta kekayaan pribadi sendiri, organ perseroan, atau pemegang saham.
e)     Memenuhi Persyaratn Undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan undang-undang perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya.Ketentuan ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menganut sistem tertutup. Persyaratan yang wajib dipenuhi mulai dari pendiriannya, beroperasinya, dan berakhirnya. Diantara syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pendirian harus dibuat di depan notaris  dan harus memperoleh pengesahan dari Materi Hukum dan HAM.


2.      PT Sebagai Badan Hukum

PERSEROAN TERBATAS atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT ).
   Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
a.          Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
   Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

3.      Pendirian PT
1)   Persyaratan Pendirian PT
Untuk mendirikan perseroan terbatas, harus dipenuhi syarat-syarat yang yang ditentukan oleh UU No.40 Tahun 2007.
Syarat-syarat tersebut yaitu:
Ø  Perjanjian antara dua orang atau lebih
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perseroan Terbatas, perseroan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Ketentuan minimal dua orang ini menegaskan prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah perseroan sebagai badan hukum harus dibentuk berdasarkan perjanjian oleh karena itu, ia mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham.
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku lagi:
1)     Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara
2)     Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan lembaga lainsebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pasar modal,( pasal 7 ayat 7 UU.No 40 Tahun 2007)
Ø  Dibuat dengan akta autentik di muka notaris
Perjanjian membuat perseroan harus dengan akta autentik notaris dan bahasa indonesia.Sekaligus memuat anggaran dasar yang telah disepakati dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan lain yang dimaksudkan disini adalah:
1)     Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseroan, serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perseroan
2)     Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat
3)     Nama pemegang saham yang telah mengambil saham rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor
Ø   Yang Modal Dasar
Modal dasar perseroan paling sedikkit adalah lima puluh juta rupiah. Namun menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada saat pendirian perseroan paling sedikit 25%  dari modal dasar sudah harus ditempatkan dan di setor. Modal dasar (authorized capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnya yang dihadikan dasar pendirian perseroan, sedangkan modal ditempatkan(placed capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasinya dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan. Dan medal disetor(paid of capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasinya dari modal ditempatkan  yang harus dibayar tunai oleh para pendirinya.
Ø  Pengambilan saham  saat perseroan didirikan.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan          didirikan( pasal 7 ayat 2).

2). Prosedur Pendiri

Ada lima prosedur, yang harus dipenuhi oleh suatu perseroan, yaitu:
1)     Pembuatan Perjanjian Tertulis
Pendirian suatu perseroan  harus didirikan oleh dua orang atau lebih karena umumnya umumnya suatu perjanjian memang harus dilakukan oleh minimal dua orang. Ketentuan menunjukkan bahwa undang-undang perseroan menghendaki perseroan sebagai badan ukum harus terdiri dari minimal dua orang pemegang saham.
2)     Pembuatan akta pendirian di depan notaris
Para pendiri yang telah membuat perjanjian itukemudian menghadap ke notaris untuk dubuatkan akta pendirian perseroan. Akta ini bersifat intern, yaitu sebagai aturan main para pendiri saham dan organ perseroan, dan fungsi ekstern terhadap pihak ketiga sebagai identitas dan pengaturan tanggung jawab perbuatan hukum yang dilakukan oleh yang berhak atas nama perseroan.
Untuk ketentuan nama perseroan yang termuat dalam anggaran dasar, pasal 16 UU Perseroan Terbatas menentukan bahwa perseroan tidak bleh memakai nama yang:
o   Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain
o   Bertentangan dengan ketertiban umum / kesusilaan
o   Sama atau mirip dengan  nama lembaga negara
o   Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha
o   Terdiri dari rangkaian angka, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Nama perseroan harus didahului dengan frase”perseroan terbatas” atau PT dan dalam perseroan terbuka, pada akhir nama perseroan harus ditambah kata singkatan “Tbk”
3)     Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Untuk memperoleh pengesahan, para pendirib atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis kepada menteri hukum dan HAM dengan melampirkan akta pendirian perseroan.Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal akta pendrian ditandatangani. Jika permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, akta pendirian secara yuridis menjadi batal.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama empat belas hari setelah permohonan diterima. Dan yang paling penting adalah bahwa perseroan memperoleh staus badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri hukum dan HAM.

4.     Anggaran dasar perseroan
Menurut pasal 15 Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar sekurang- kurangnya harus memuat hal-hal :
o   Nama dan tempat kedudukan perseroan
o   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
o   Jangka waktu berdirinya
o   Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, modal yang disetor
o   Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham ban nilan nominal setiap saham
o   Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
o   Penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
o   Tata cara pemiliha,pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
o   Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
o   Ketentuan-ketentuan laun menurut undang-undang lain
Perubahan anggaran dasar harusmendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM dan didaftarkan dalam perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Permodala dan Saham Perseroan
            Modal merupakan hal yang terpenting dalam setiap jenis usaha, termasuk bagi perseroan terbatas karena modal merupakan sarana kelangsungan hidup maupun pengembangan perseroan sebagai suatu lembaga perekonomian. Dalam UU No. 40 Tahun 2007, khusus yang berkaitan dengan modal, ditentukan sebagai berikut:
o   Besar modal paling sedikir Rp 50.000.000,00
o   Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% darri modal dasar. Modal yang disetor paling sedikit 25% dari modal yang ditempatkan
o   Undang-undang mengatur klasifikasi saham dapat lebih dari satu.
o   Undang-undang perseroan terbatas mengatur pecahan nilai nominal saham
o   Perlindungan kepada pemegang saham minoritas dianut dalam beberapa asal
o   Dalam perseroan terbatas diberikan kemungkinan kepada karyawan untuk memiliki saham.
5.     Pendaftaran dan Pengumuman
Pendaftaran Perseroan Direksi wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian beserta surat pengesahan  menteri kehakiman paling lambat tiga puluh hari setelah pengesahan diberikan ( pasal 28 Undang-Undang Perseroan Terbatas)
Pengumuman dalam Tambahan Berita NegaraMenurut ketentuan pasal 30 Undang-Undang Perseroan Terbatas, perseroan yang telah didaftarkan diumumkan dalam tambahan berita negara. Menurut ketentuan UU No.2 tahun 1950 tentang Lembaran Negara dan Pengumuman, permohonan pengumuman ditujukan kepada menteri kehakiman, kemudian menteri kehakiman  akan menerbitkan berita negara /Tambahan Berita Negara dengan memberi nomor dan tujuan penerbitan  Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara dimuat akta pendirian dan surat pengeasahan perseorangan.

6.     Organ-organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
                                I.            Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS)
Keberadaan RUPS sebagai organ perseroan, ditegaskan pada pasal 1 angka 4 yang mengatakan RUPS adalah organ perseron. Dengan demikian menurut hukum, RUPS adalah organ perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan.

Di Kewenangan RUPS meliputi:
  1. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
  2. Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
  3. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
  4. Menyetujui penambahan modal perseroan.
  5. Memutuskan pengurangan modal perseroan.
  6. Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
  7. Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
  8. Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
  9. Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya

                              II.            Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan(eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada rapat Umum Pemegang Saham.
A.      Kewenangan Direksi
·         Direksi berfungsi menjalankan pengurusan perseroan
Hal ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan
o   Pasal 1 angka 5 yang menegaskan Direksi sebagai Organ perseroan yang berwenangdan bertanggung jawab penuh atas “pengurusan”perseroan untuk kepentingan perseroan
o   Pasal 29 ayat 1 mengemukakan Direksi menjalankan “pengurusan” perseroan untuk kepentingan perseroan
·         Direksi memiliki Kapasitas Mewakili Perseroan
Direksi sebagai salah satu organ atau alat perlengkapan perseroan, selain mempunyai kedudukan dan kewenangan mengurus perseroan, juga diberi wewenwng untuk “mewakili” perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama perseroan. Kewenangan ini ditegaskan pada:
o   Pasal 1 angka 5;Direksi sebagai Organ Perseroan berwenang mewakili perseroan, baik didalam maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD
o   Pasal 99 ayat 1 Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
Kewenangan mewakili itu adalah untuk dan atas nama perseroan, bukan atas nama dari Direksi.
B.      Pengangkatan Diraksi
                                                                                 i.            Jumlah Anggota Direksi
Berapa banyaknya jumlah anggota Direksi, digantungkan pada faktor “kegiatan usaha” yang dilakukannya dengan klasifikasi sebagai berikut:
~ perseroan yang bersifat umum, boleh 1 orang
Undang-undang tidak membatasi berapa banyaknya, tetapi minimal 1 orang. Boleh lebih dari 1 orang apabila kepentingan perseroan membolehkan.
~  Pasal 92 ayat 4 menentukan secara imferatif jumlah anggota direksi bagi perseroan tertentu, minimal 2 orang. Kedalamannya termasuk perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan:
o   Menghimpun dana atau mengelola dana masyarakat
o   Perseron yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
o   Perseroan terbuka
                                                                               ii.            Pembagian Tugas Direksi
Apabila anggota direksi terdiri atas 2 orang atau lebih, harus dilakukan pembagian tugas dan wewenang pengurusan perseroan diantara anggota direksi tersebut. Menurut pasal 92 ayat 5 pembagian tugas dan wewenang dimaksud, ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Akan tetapi, apabila RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
                                                                             iii.            Yang Dapat Di Angkat Menjadi Anggota Direksi
Pasal 93 mengurus siapa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
o   Syarat Pokok
~ Orang Perorangan
~ Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
o   Tidak Ada Syarat Kualifikasi Pendidikan
o   Tidak Disyaratkan Nasionalitas dan Tempat Tinggal
o   Tidak disyaratkan Harus Memegang Saham
                                                                             iv.            Yang Tidak Boleh Diangkat Menjadi Direksi
Pasal 93 ayat 1 menentukan orang yang tidak dapat diangkat menjadi anggota Direksi, yakni orang yang dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya:
o   Dinyatakan pailit
o   Menjadi anggota Direksi atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
o   Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaima dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
Þ    Mengalihkan kekayaan Perseroan;
Þ    Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah    kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

                           III.            Komisaris
A.      Tugas dan Kewenangan Dewan Komisaris
1.      Eksitensi dan Keduduka DK
Eksitensi dan keduduka DK sebagai organ perseroan lebih spesifik ditegaskan pada pasal 1 angka 6 yang berbunyi:
“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi”
2.       Tugas DK
Mengenai tugas dan fungsi DK diatur pada pasal 108 ayat 1 dan ayat 2
o   Melakukan Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap
-           Kebijakan pengurusan perseroan yang dilakukan Direksi
-          Jalannya pengurusan pada umumnya
Tugas pengawasan tersebut dapat juga dilakukan DK terhadap sasaran atau objek tertentu,antara lain:
-          Melakukakan audit keuangan
-          Pengawasan atas organisasi perseroan
-          Pengawasan trhadap personalia
o   Memberi Nasihat
Tugas pemberian nasehat yang berbentuk pendapat atau petunjuk dapat dilakukan DK untuk hal yang spesifik. Misalnya pemberian pendapatmaupun masukan dalam:
-          Pembuatan rencana kerja yang proposional dalam rangka upaya memajukan dan mengembangkan perseroan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance
-          Dalam pelaksanaan program atau rencana kerja supaya pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan dan GCG.


Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang harus pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.


7.     Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya PT
Perseroan terbatas bubar karena tiga hal, yaitu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir, dan dari penetapan Pengadilan.
a)     Bubarnya Perseroan Terbatas dari Keputusan RUPS
Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan RUPS sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut. Perseroan terbatas bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS, yang diikuti likuidasi oleh likuidtor.
b). Bubarnya Perseroan Terbatas karena jangka waktu berdirinya berakhir
PT dapat bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. Menteri, atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. Permohonan memperpanjang jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan likuidasi perseroan.
c). Bubarnya Perseroan Terbatas karena Penetapan Pengadilan Pengadilkan Negeri dapat membubarkan perseroan terbatas atas :
a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan terbatas melanggar kepentingan umum.
b. Permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
c. Permohonan kreditur berdasarkan alas an perseroan terbatas tidak mampu membayar utangnya stelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
 pihak yang berkepentingan berdasarkan alas an adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan terbatas.
Dalam penetapan Pengadilan ditentukan pula penunjukkan likuidator.
Likuidasi dari perseroan terbatas yang telah bubar wajib diberitahukan kepada semua krediturnya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan terbatas. Pemberitahuan tersebut memuat nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu mengajukan tagihan. Perseroan terbatas yang telah bubar, PT tidak dapat melakukan perbuaan hukum kecuali terbatas dalam proses likuidasi. Proses pemberesan ini biasa disebut dengan likuidasi. Selama dalam proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubhannya yang berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS.
Likuidasi merupakan cara perseroan terbatas yang bubar untuk tetap memenuhi pembayaran kewajibannya terhadap para krediturnya. Adapun tindakan pemberesan tersebut meliputi :
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan terbatas.
2. Penentuan tata cara pembagian kekayaan.
3. Pembayaran kepada kreditur.
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
5. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.





















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah “Terbatas” di dalam perseroan terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimilikinya.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

2.      Saran
Pada jaman modern ini telah banyak para pebisnis yang menginvestasikan sebagian saham mereka kepada perseroan terbatas, akan tetapi tidak mudah meyakinkan para investor untuk mau menanamkan modal / saham mereka kepada sebuah PT.







Daftar Pustaka

1. Fuady, Munir. 2005.Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Diera Globalisasi.Bandung:PT. CITRA ADITYA BAKTI. 
2.      Asyhadie,Zaeni.2005 .HUKUM BISNIS,  Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.


5.       Harahap Yahya.2009.HUKUM PERSEROAN TERBATAS.Jakarta:Sinar grafika.